Sabtu, 18 Juni 2011

Kebijakan Moneter Fiskal Masa Awal hingga Pertengahan Islam

KEBIJAKAN MONETER FISKAL PADA MASA AWAL HINGGA PERTENGAHAN ISLAM

Tema:
Tokoh dan Pemikiran Kebijakan Moneter dan Fiskal Abad 1-11 M
Kebijakan Moneter dan Fiskal masa Awal islamhingga pertengahan

Dosen pembimbing : Bapak Muhammad Maqsum
Disusun oleh:
Bani Pamungkas : 108046100066

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
MU’AMALAH-PERBANKAN SYARI’AH 5 (B)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2010





BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

Jauh sebelum islam datang, bangsa Arab telah dikenal dengan kehidupan perniagaannya. Kondisi wilayah jazirah Arab dan sekitarnya yang didominasi oleh padang pasir dan pegunungan yang tandus dan penuh dengan bebatuan, tampaknya menjadi alasan utama bagi mayoritas penduduk Arab untuk memilih perniagaan sebagai mata pencaharian mereka. Namun konsep dan system ekonomi islam mulai dipraktikkan para pelaku ekonomi pada masa-masa awal kehadiran islam. Mulai dari zaman Nabi Muhammad SAW, kemudian dilanjutkan dengan kepemimpinan para khulafaur rasyidin yang memimpin khalifah islam dan menerapkan sistem ekonomi islam pada pemerintahannya, selanjutnya pada masa kepemimpinan daulah-daulah hingga sampai kehancuran khilafah islam yang ditandai pecah nya kekuatan islam dan dikuasai nya negara-negara kekuasaan islam oleh barat.
Semua ini diakhiri dengan runtuhnya kekuasan islam yang digantikan oleh bangsa barat sehingga munculah konsep dan sistemekonomi baru untuk menggantikan sistem ekonomi islam. Namun pada kesempatan kali ini kami hanya akan membahas mengenai sistem kebijakan fiskal & moneter islam pada masa pertengahan islam. Yaitu sistem kebijakan fiskal & moneter islam yang diterapkan pada masa daulah dimulai dari daulah umayyah, kemudian daulah abbasiyyah, dan Turki Usmani.Selain itu juga kami akan membahas pemikiran-pemikiran para ulama mengenai kebijakan fiskal & moneter islam yang hidup pada masa daulah-daulah tersebut.

B. Pembatasan Masalah
Penulis membatasi masalah yang akan di bahas; Pengertian Kebijakan Moneter, Pengertian Kebijakan Fiskal, Perbandingan Periodisasi Islam dan Konvensional, Kebijakan Moneter dan Fiskal Masa Awal Islam,Kebijakan Moneter dan Fiskal Masa Pertengahan Islam


C. Tujuan Penulisan

Terdapat dua tujuan dalam penulisan makalah ini, yakni:

1. Tujuan secara umum

Secara umum, makalah ini di buat dan di susun guna memenuhi salah satu syarat tugas mata kuliah Moneter dan Fiskal
2. Tujuan secara khusus
Secara khusus pembuatan makalah ini yakni sebagai instrument untuk menambah wawasan Moneter dan Fiskal, melatih pemikiran dan keterampilan penulis dalam membuat, menyusun hingga menarik kesimpulan, serta guna mengetahui,mengikuti dan menerapkan Pajak.

D. Metode Penulisan
Library Research
Yaitu dengan membaca buku yang dianggap perlu dan berhubungan dalam penyusunan makalah ini.

E. Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah pembuatan maupun pemahaman makalah ini, maka penulis menggunakan sistematika sebagai berikut:

BAB I. PENDAHULUAN
Meliputi; latar belakang, pembatasan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.

BAB II. Pembahasan seputar Kebiajakan Moneter dan Fiskal
Meliputi; Pengertian Kebijakan Moneter, Pengertian Kebijakan Fiskal, Perbandingan Periodisasi Islam dan Konvensional, Kebijakan Moneter dan Fiskal Masa Awal Islam,Kebijakan Moneter dan Fiskal Masa Pertengahan Islam

BAB III. Penutup
Meliputi; Kesimpulan



BAB II
PEMBAHASAN


A. Definisi Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan dengan mengatur jumlah uang yang beredar. Yang dimaksud dengan kondisi lebih baik adalah meningkatnya output keseimbangan dan atau terpeliharanya stabilitas harga. Melalui kebijakan moneter, pemerintah dapat mempertahankan kemampuan ekonomi untuk tumbuh, sekaligus mengendalikan inflasi. Jika yang dilakukan adalah menambah uang beredar, maka pemerintah dikatakan menempuh kebijakan moneter ekspansif. Sebaliknya jika jumlah uang berdar dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan moneter kontraktif.

B. Definisi Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan kinerja ekonomi melalui mekanisme penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal terwujud dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dalam dokumen APBN, kita dapat melihat berapa pendapatan pemerntah, darimana saja pendapatan tersebut, komposisi pendapatan, penduduk mana atau siapa yang terkena beban tinggi dan beban rendah dari total pendapatan pemerintah, untuk apa saja pendapatan pemerintah, sektor mana yang mendapat alokasi pengeluaran tinggi dan mana yang rendah, dan sebagainya.

C. Perbandingan Periodisasi Pemikiran Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam

1) Periodisasi
Abadke1-11M (…450H/…1058M).Masa Rasulullah (613-632).Khulafarasyidin(632-661).Daulah Umayyah(abad 7-8).Daulah Abbasiyah(abad 8-11)

a) Konvensional

Bible: Masa Scholastic.St.ThomasAquinas (1270).St,AlbertusMagnus (1206)

b) Islam
Al-Qur’an dan As-sunnah sebagai sumber ilmu dan hokum,fasepertama:peletak dasar pemikiran:AbuYusuf,Abu Ubaid,AlDaududi,Syafi’I,Abu Hanifah,dll

2) Periodisasi
Daulah Abbasiyah II (abad 11-15) (450-850H/1508-1466M)

a) Konvensional
Ada Great Gape selama 500 tahun,the dark ages di barat

b) Islam
Fase kedua:Al-Ghazali (1055-1111),Al-Mawardi(1058),Ibnu Hazm (1064),Ibnu Taimiyah(1263-1328),Abu Ishak As-Syatibi (1388),Ibnu Khaldun(1332-1404),Al-Maqrizi(1364-1441)

D. Kebijakan Moneter Masa Awal Islam

1. Kebijakan Moneter Rasulullah Saw

Pada masa pemerintahan Nabi Muhammad saw ini,mata uang dinar dan dirham diimpor, dinar dari Romawi dan dirham dari Persia. Besarnya volume impor dinar dan dirham dan juga barang-barang komoditas bergantung kepada volume komoditas yang diekspor kedua negara tersebut dan wilayah-wilayah lain yang berada di bawah pengaruhnya. Lazimnya, uang akan diimpor jika permintaan uang (money demand) pada pasar internal mengalami kenaikan. Dan sebaliknya, komoditas akan diimpor jika permintaan uang mengalami penurunan.
Permintaan terhadap uang selama periode ini secara umum bersifat permintaan transaksi dan pencegahan. Pelarangan penimbunan, baik uang maupun komoditas, dan talaqqi rukban tidak memberikan kesempatan terhadap penggunaan uang dengan selain kedua motif tersebut.
Untuk menjaga kestabilan ini, beberapa hal berikut dilarang :
a. Permintaan yang tidak riil. Permintaan uang adalah hanya untuk keperluan transaksi dan berjaga-jaga.
b. Penimbunan mata uang (At-Taubah:34-35) sebagaimana dilarangnya penimbunan barang.
c. Transaksi talaqqi rukban, yaitu mencegat penjual dari kampung di luar kota untuk mendapat keuntungan dari ketidaktahuan harga. Distorsi harga ini merupakan cikal bakal spekulasi.
d. Segala bentuk riba (Al-Baqarah: 278)

Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus stabilitas, Islam tidak menggunakan instrument bunga atau ekspansi moneter melalui pencetakan uang baru atau deficit anggaran. Yang dilakukan adalah mempercepat perputaran uang dan pembangunan infrastuktur sektor riil.
Faktor pendorong percepatan perputaran uang adalah kelebihan likuiditas tidak boleh ditimbun dan tidak boleh dipinjamkan dengan bunga, sedangkan faktor penariknya adalah dianjurkan qard (pinjaman kebajikan), sedekah dan kerjasama bisnis berbentuk syirkah atau mudharabah.

2. Kebijakan Fiskal Rasulullah Saw


Sumber-sumber pendapatan Negara
Ghanimah.Zakat,Ushr,Fa’i,Jizyah,Kharaj,tebusan untuk para tawanan perang (hanya pada kasus perang Badr).Pinjaman-pinjaman untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin,Khums atau rikaz Amwal fadilah, Sadaqah.kafarah dll
Belanja pemerintah pada masa Rosulullah untuk hal-hal pokok yang meliputi: biaya pertahanan Negara, penyaluran zakat, untuk mereka yang berhak menerimanya, pembayaran gaji pegawai pemerintah, pembayaran utang Negara serta bantuan untuk musafir. Untuk mengelola dan sumber penerimaan Negara dan sumber pengeluaran Negara maka Rasulullah menyerahkannya kepada Baitul Mal dengan menganut asas anggaran berimbang balance budget artinya semua penerimaan habis digunakan untuk pengeluaran Negara. Begitulah Rasulullah meletakan dasar-dasar kebijaksanaan fiskal yang berlandaskan keadilan, sejak masa pemerintahan islam.
Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah ada empat langkah yang dilakukan Rasulullah, diantaranya :
1) Peningkatan pendapatan nasional dan tingkat dari partisipasi kerja.
Dalam rangka meningkatkan permintaan agregat masyarakat Muslim di Madinah, Rasulullah melakukan kebijakan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Hal ini menyebabkan terjadinya distribusi pendapatan dari kaum Anshar ke Muhajirin yang berimplikasi pada peningkatan permintaan total di Madinah

2) Kebijakan pajak
Penerapan kebijakan pajak yang dilakukan Rasulullah seperti Kharaj, khums, dan zakat menyebabkan teciptanya Kestabilan harga dan mengurangi inflasi.
3) Anggaran pengaturan APBN yang dilakukan Rasululah cermat, efektif, dan efisien
menyebabkan jarang terjadinya defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan
4) Kebijakan fiskal khusus
Rasulullah menerapkan beberapa kebijakan fiskal secara khusus untuk pengeluaran Negara yaitu : menerima bantuan kaum muslmin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan pasukan muslim; meminjam peralatan dari kaum non muslim secara Cuma-Cuma dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi bila terjadi kerusakan; meminjam uang dari orang-orang tertentu untuk diberikan kepada para muallaf, serta menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin

3. Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq

Kebijakan Fiskal Abu Bakar As-Shiddiq adalah sebagai berikut: pada masa pemerintahan Abu Bakar As-Shiddiq belum banyak perubahan dan inovasi baru yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan negara. Kondisinya masih seperti pada masa Rasulullah Saw. Kondisi ini dibentuk oleh konsentrasi Abu Bakar untuk mempertahankan eksistensi Islam dan kaum Muslimin. Para sahabat masih terfokus untuk memerangi mereka yang enggan membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah dan memerangi yang murtad dan gerakan nabi palsu.
Hasil pengumpulan zakat dijadikan sebagai pendapatan Negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa. Seperti halnya Rasulullah Saw., Abu Bakar As-Shiddiq juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan yang lain tetap menjadi tanggungan Negara dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, Abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah Saw
Dengan demikian, selama masa pemerintahan Abu Bakar, harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin. Sewaktu Abu Bakar ash-Shiddiq wafat pun, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan Negara.
Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan aggregate demand dan aggregate supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional.

4. Khalifah Umar Ibn Al-Khattab


Kebijakan Fiskal Umar Ibn Khattab akan dipaparkan sebagai berikut: Seiring dengan semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa pemerintahan Umar ibn al-khattab, pendapatan Negara mengalami peningkatan yang signifikan. Beliau membuat keputusan bahwa untuk tidak menghabiskan harta Baitul Mal sekaligus, tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada., bahkan diantaranya disediakan dana cadangan. Dalam hal pendistribusian harta Baitul Mal, sekalipun berada dalam kendali dan tanggung jawabnya, para pejabat Baitul Mal yang berupa zakat dan ushr. Khalifah Umar ibn Al-Khattab juga membuat ketentuan bahwa pihak eksekutif tudak boleh ikut campur dalam mengelola harta Baitul Mal. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak-anak yatim, serta anak-anak terlantar; membiayai penguburan orang-orang miskin;membayar utang orang-orang yang bangkrut; membayar diyat untuk kasusu-kasusu tertentu.
Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, khalifah Umar mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu:
a. Departemen Pelayanan Militer
b. Departemen Kehakiman dan Eksekutif
c. Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam
d. Jaminan Sosial
Pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar mengklasifikasi pendapatan Negara menjadi empat bagian, yaitu
1. Pendapatan zakat dan ‘ushr
2. Pendapatan khums dan sedekah
3. Pendapatan kharaj, fai, jizyah, ‘ushr (pajak perdagangan)
4. Pendapatan lain-lain
Diantara alokasi pengeluaran dari harta Baitul Mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran Negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan Negara dan dana pembangunan.

5. Khalifah Ustman ibn Affan


Masa pemerintahannya berlangsung selama 12 tahun. Pada enam tahun pertama masa pemerintahannya, khalifah Ustman ibn Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan Umar ibn Khattab. Dalam rangka pengembangan sumber daya alam, beliau melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan-jalan, dan pembentukan organisasi kepolisian secra permanent untuk mengamankan jalur perdagangan.
Dalam pendistribusian harta Baitul Mal, khalifah Ustman ibn Affan menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya Umar ibn Khattab. Khalifah Ustman ibn Affan tetap mempertahankan system pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah besar uang kepada masyarakat yang berbeda-beda. Dalam hal penegelolaan zakat, khlaifah Ustman ibn Affan mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya. Hal ini dilakukan untuk mengamankan zakat dari berbagai gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa oknum pengumpul zakat.
karena itu, khalifah Ustman ibn Affan membuat beberapa perubahan administrasi tingkat atas dan pergantian beberapa gubernur.

6. Khalifah Ali Bin Abi Thalib


Ali bin Abi Thalib membenahi sistem administrasi Baitul Mal, baik di tingkat pusat maupun daerah hingga semuanya berjalan dengan baik. Dalam pendistribusian harta Baitul Mal, khalifah Ali ibn Abi halib menerapkan sistem pemerataan. Selama masa pemerintahannya, khalifah Ali ibn Ali Thalib menetapkn pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan mengizinkan Ibnu Abbas, Gubernur Kufah, memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan sebagai distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya diadopsi. Hari kamis adalah hari pendistribusian.
Pada hari itu, semua perhitungan diselesaikan dan pada hari sabtu dimulai perhitungan baru. Selain itu langkah penting yang dilakukan khalifah Ali ibn Abi Thalib pada masa pemerintahannya adalah percetakan mata uang koin atas nama Negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa pemerintahan tersebut, kaum muslimin telah menguasai teknologi peleburan besi dan percetakan koin. Namun demikian, uang yang dicetak oleh kaum muslimin itu tidak dapat beredar dengan luas karena pemerintahan Ali ibn Abi Thalib berjalan sangat singkat seiring dengan terbunuhnya sang Khalifah pada tahun keenam pemerintahannya.
Dari segi alokasi pengeluaran kurang lebih masih tetap sama sebagaimana halnyapada masa pemerintahan khalifah Umar. Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harits. Surat yang mendeskripsikan tugas, kewajiban serta tanggung jawab para penguasa dalam mengatur berbagai prioritas pelaksanaan dispensasi keadilan serta pengawasan terhadap para pejabat tinggi dan staf-stafnya.

E. Kebijakan Fiskal dan Moneter Pada Masa Pertengahan Islam

1.Daulah Umayyah (41-132H/661-750)

Masa pemerintahan Bani Umayyah, baitul mal dibagi menjadi dua bagian; umum dan khusus. Pendapatan baitul mal umum diperuntukkan bagi seluruh masyrakat umum, sedangkan pendapatan baitul mal khusus diperuntukkan bagi para sultan dan keluarganya. Namun dalam prakteknya, tidak jarang ditemukan berbagai penyimpangan penyaluran harta baitul mal tersebut. Pengeluaran untuk kebutuhan para sultan, keluarga, dan para sahabat dekatnya banyak yang diambilkan dari kas baitul mal umum.
Begitu pula dengan pengeluaran hadiah-hadiah untuk para pembesar negara dan berbagai pengeluaran lainnya yang tidak berhubungan dengan kesejahteraan umat islam secara keseluruhan. Dengan demikian telah terjadi disfungsi penggunaan dana baitul mal pada masa pemerintahan daulah umayyah.Namun demikian, bukan berarti menafikan kemajuan yang dihasilkan dinasti ini, selain melakukan perluasan wilayah, beberapa khalifah Bani Umayyah juga menatuh perhatian terhadap pembangunan ekonomi, yang mempengaruhi tingkat kesejahteraan umat islam secara keseluruhan. Diantara mereka yang termasyhur adalah :

a.Khalifah Abdul Malik

Pemikiran yang serius terhadap penerbitan dan pengaturan uang dalam masyarakat islam muncul di masa pemerintahan Abdul Malik. Hal ini dilatarbelakangi oleh permintaan pihak Romawi agar khalifah menghapuskan kalimat bismillahirrahmanirrahim dari mata uang yang berlaku pada khalifahnya. Pada saat itu, bangsa Romawi mengimpr dinar islam dari Mesir.
Akan tetapi permintaan tersebut ditolaknya. Bahkan khalifah mencetak mata uang islam tersendiri dengan tetap mencantumkan kalimat Bismillahirrahmanirrahim pada tahun 74 H dan menyebarkannya keseluruh wilayah islam seraya melarang penggunaan mata uang lain. Ia juga menjatuhkan hukuman bagi mereka yang melakukan percetakan mata uang diluar percetakan negara.

b. Khalifah Umar ibn Abdul Aziz

Dalam melakukan berbagai kebijaknnya, khalifah Umaribn Abdul Aziz bersifat melindungi dan meningkatkan kemakmuran taraf hidup masyarakat secara keseluruhan. Ia mengurangi beban pajak yang dipungut dari kaum Nasrani, pajak yang dikenakan kepada non muslim hanya berlaku pada tiga profesi, yaitu pedagang, petani, dan tuan tanah. Menghapus pajak terhadap kaum muslim, membuat aturan takaran dan timbangan, membasmi cukai dan kerja paksa, memperbaiki tanah pertanian, penggalian sumur-sumur, pembangunan jalan-jalan, pembuatan tempat-tempatan penginapan para musafir, dan menyantuni fakir miskin. Berbagai kebijakan ini berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan hingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat.
Kebijakan lain yang diterapkan oleh Khalifah Umar ibn Abdul Aziz adalah kebijakan otonomi daerah. Setiap wilayah islam mempunyai wewenang untuk mengelola zakat dan pajak secara sendiri-sendiri dan tidak diharuskan menyerahkan upeti kepada pemerintah pusat. Bahkan sebaliknya, pemerintah pusat akan memberikan bantuan subsidi kepada setiap wilayah islam yang minim pendapatan zakat dan pajaknya. Pada masa pemerintahannya, sumber-sumber pemasukan negara berasal dari zakat, hasil rampasan perang, pajak penghasilan pertanian, dan hasil pemberian lapangan kerja produktif kepada masyarakat luas.

2. Daulah Abbasiyah (132-656H/750-1258)

a. Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur

Pada awal pemerintahan khalifah al-Manshur, perbendaharaan negara dapat dikatakan tidak ada karena khalifah sebelumnya, al-Shaffah, banyak menggunakan dana baitul mal untuk diberikan kepada para sahabat dan tentara demi mengukuhkan kedudukannya sebagai penguasa. Hal tersebut mendorong khalifah al-Manshur untuk bersikap keras dalam peneguhan kedudukan keuangan negara, disamping penumpasan musuh-musuh khalifah, sehingga masa pemerintahanya ini juga dikenal sebagai masa yang penuh dengan kekerasan.
Dalam mengendalikan harga-harga, khalifah memerintahkan para kepala jawatan pos untuk melaporkan harga pasaran dari setiap bahan makanan dan barang lainnya. Jika mengalami kenaikan yang luar biasa, ia memerintahkan para walinya agar menurunkan harga-harga ke tingkat semula. Disamping itu, khalifah sangat hemat dalam membelanjakan harta baitul mal. Ketika ia meninggal, kekayaan kas negara telah mencapai 810 juta dirham.
Keberhasilan khalifah al-Manshur dalam meletakkan dasar-dasar pemerintahan Daulah Abbasiyah memudahkan usaha para khalifah berikutnya untuk lebih fokus terhadap permasalahan ekonomi dan keuangan negara., sehingga peningkatan dan pengembangan taraf hidup rakyat dapat terjamin.

b. Khalifah Al-Mahdi

Pada masa pemerintahan khalifah Al-Mahdi, perekonomian negara mulai meningkat dengan peningkatan di sektor pertanian melalui irigasi dan peningkatan hasil pertambangan, seperi emas, perak, tembaga, dan besi. Di samping itu, jalur transit perdagangan antara Timur dan Barat juga banyak menghasilkan kekayaan. Dalam hal ini, Bashrah menjadi pelabuhan yang penting.Dengan demikian, sektor-sektor perekonomian yang menunjang kemakmuran Daulah Abbasiyah adalah pertanian, pertambangan, dan perdagangan.
Untuk meningkatkan sektor pertanian, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang menbela hak-hak kaum tani, seperti peringanan beban pajak hasil bumi, penjaminan hak milik dan keselamatan jiwa, perluasan lahan pertanian di setiap daerah, dan pembangunan berbagai bendungan dan kanal. Sementara untuk meningkatkan sektor perdagangan, pemerintah membuat sumur-sumur, membangun tempat peristirahatan para kafilah dagang, dan mendirikan berbagai armada dagang serta menjaga keamanan pelabuhan dan pantai.

c. Khalifah Harun Al-Rasyid

Ketika pemerintahan dikuasai Khalifah Harun Al-Rasyid, pertumbuhan ekonomi berkembang dengan pesat dan kemakmuran Daulah Abbasiyah mencapai puncaknya. Pada masa pemerintahannya, khalifah melakukan diversifikasi sumber pendapatan negara. Ia membangun baitul mal untuk mengurus keuangan negara dengan menunjuk seorang wazir yang mengepalai beberapa Diwan, yaitu:
1) Diwan al-khazanah:bertugas mengurus seluruh perbendaharaan negara
2) .Diwan al azra:bertugas mengurus kekayaan negara yang berupa hasil bumi.
3) Diwan khazain as- siaah:berugas mengurus perlengkapan angkatan perang.
Sumber pendfapatan pada masa pemerintahan ini adalah kharaj, jizyah, zakat, fa’i, ghanimah, usyr, dan harta lainnya seperti wakaf, sedekah, dan harta warisan yang tidak mempunyai ahli waris. Seluruh pendapatan negara terasebut dimasukkan ke dalam baitul mal dan dikeluarkan berdasarkan kebutuhan.
Pemerintahan khalifah Harun Al-Rasyid juga sangat memperhatikan masalah perpajakan. Ia menunjuk Qadi Abu Yusuf untuk menyusun sebuah kitab pedoman mengenai keuangan negara secara syariah. Untuk itu, Imam Abu Yusuf menyusun sebuah kitab yang diberi judul Kitab al-Kharaj
Dalam pemungutan al-Kharaj, para Khalifah Abbasiyah melakukan dengan tiga cara, yaitu :
1) Al-Muhasabah atau penaksiran luas areal tanah dan jumlah pajak yang harus dibayar dalam bentuk uang.
2) Al-Muqasamah atau penetapan jumlah tertentu (persentase) dari hasil yang diperoleh
3) Al-Maqhatha’ah atau penetapan pajak hasil bumi terhadap para jutawan berdasarkan persetujuan antara pemerintah dengan yang bersangkutan.
Pendapatan Negara dikeluarkan berdasarkan kebutuhan dan dialokasikan untuk riset ilmiah dan penterjemahan buku-buku Yunani,disamping untuk biaya pertahanan dan anggaran rutin pegawai


d. Abu Yusuf(113H-182H)

Kebijakan Fiskal Abu Yusuf akan dipaparkan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pengamatan dan penalarannya, Abu Yusuf menganalisa permasalahan-permasalahan fiskal dan menganjurkan beberapa kebijakan bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam perjalanannya, beliau menulis kitab yang berjudul al-Kharaj dan menjadi panduan dalam pengelolaan keuanngan publik pada masa pemerintahan khalifah Harun ar-Rasyid.

1. Meletakkan dasar-dasar kebijakan fiskal yang berbasis pada keadilan dan maslahah
2. Mengklasifikasikan secara umum penerimaan negara pada 3 kategori utama,yaitu: ghanimah,’usyur dan kharaj yang pemungutannya memiliki aturan-aturan tersendiri
a. Ghanimah: Ghanimah yang didapat sebagai hasil pertempuran dengan pihak musuh maka harus dibagi sesuai Al-qur’an surat Al-Anfal ayat 41 yaitu 1/5 atau 20% untuk Allah dan Rasulnya serta orang-orang miskin dan kerabat,sedangkan sisanya untuk mereka yang ikut berperang.
b. Shadaqah/zakat: Diantara objek zakat yang jadi perhatiannya adalah zakat pertanian dan zakat dari hasil mineral/barang tambang lainnya. Pada zakat pertanian jumlah pembayarannya yaitu 10% untuk tanah yang tidak butuh banyak tenaga untuk persiapan sarana pertanian dan 5% untuk tanah yang memerlukan banyak tenaga untuk penyiapan sarana pertanian,sedangkan pada zakat dari hasil mineral/barang tambang lainnya tarifnya yaitu 1/5 atau 20% dari total produksi
c. Fay’: Fay’ merupakan segala sesuatu yang dikuasai kaum muslimin dari harta orang kafir tanpa peperangan,termasuk harta yang mengikutinya yaitu jizyah perorangan,kharaj tanah dari usyr dari perdagangan.
• Jizyah: Pemungutan jizyah dilakukan atas dasar prinsip keadilan,Beliau menasehati khalifah untuk menunjuk seorang administrator yang jujur disetiap kota dengan asisten yang akan berhubungan langsung dengan kepala dari komunitas zimmi untuk mengumpulkan pajak melalui mereka yang kemudian akan dikiri ke perbendaharaan negara .
• Usyr:(Bea cukai):Dalam pengumpulan Bea.Abu Yusuf mensyaratkan 2 hal yang harus dipertimbangkan
Barang tersebut harus merupakan barang yang diperdagangkan
Nilai barang yang dibawa tidak kurang dari 200 dirham
Tarif ini ditetapkan sesuai dengan status pedagang,,jika muslim dikenakan 2,5% dari total barang yang dibawanya,sedangkan ahli zimmah dikenakan tarif 5%dan kafir harbi dikenakan 10%
• Kharaj: kharaj hanya dikenakan pada tanah yang termasuk kedalam kategori kharajiyyah.Ada 2 metode yang dilakukan dalam penilaian kharaj:
a. Metode Misahah: Metode penghitungan pajak yang didasarkan pada pengukuran tanah tanpa memperhitungkan tingkat kesuburan tanah,sistem irigasi dan jenis tanaman,sistem ini kemudian ditolak dan digantikan dengan sistem Muqasamah.
b. Metode Muqasamah: Dalam metode ini,para petani dikenakan pajak dengan menggunakan rasio tertentu dari total produksi yang mereka hasilkan,sesuai dengan jenis tanaman,sistem irigasi,dan jenis tanah pertanian
Abu Yusuf merekomendasikan tarif yang berbeda dengan mempertimbangkan sistem irigasi yang digunakan yaitu:
 40% dari produksi yang diirigasi oleh hujan alami
 30%dari produksi yang diirigasi oleh hujan buatan,dan
 1/4dari produksi panen musim panas
3. Kepemilikan Negara
Kebijakan fiskal islam tentang kepemilikan tanah di wilayah Arab atau bagian negara lain yang tidak dimiliki oleh siapapun adalah tanah tersebut akan tetap dikuasai oleh negara. Negara berhak untuk memberikan tanah tersebut kepada seorang untuk dikelola dan memberikan pendapatan bagi negara melalui pajak tanah. Pemungutan pajak dari tanah-tanah tersebut dibedakan berdasarkan sistem irigasi, atau ditentukan sendiri oleh khalifah.
4. .Administrasi Kharaj: Dalam hal pemungutan pajak/kharaj,Abu Yusuf tidak menyetujui sistem taqbil dan menggantinya dengan Departemen khusus dan pemerintah untuk mengatasi permasalahan pajak/kharaj. Karena dikhawatirkan adanya penyimpangan yang akan terjadi demi memenuhi kepentingan pribadi.



e.Abu Ubaid (154-224H)

Kebijakan Fiskal Abu Ubaid antara lain yaitu:
1. Mengklasifikasikan 3 harta yang masuk keuangan publik yaitu: shadaqah.fa’i dan khumus
a. Shadaqah/zakat:Dalam hal ketentuan yang disepakati,bila seseorang memiliki harta yang wajib dizakati,diantaranya 200 dirham,20 dinar,5 ekor unta,30 ekor sapi atau 40 ekor kambing,maka ia wajib mengeluarkan zakatnya,yang dinamakan nishab
b. Fa’i: Bagian-bagian dari Fa’i adalah
• Kharaj: Besarnya jumlah kharaj adalah setengah dari hasil produksi
• Jizyah: Besarnya jizyah bagi masing-masing kepala adalah:1 dinar,atau 30 ekor sapi jizyahnya 1 ekor tabi’,40 ekor sapi jizyahnya 1ekor musinah dan penghasilan dari tanah 1/10 bila diairi dengan hujan,dan 1/5 bila menggunakan biaya.
c. Khumus: Harta yang terhukum khumus yaitu:ghanimah,harta terpendam/rikaz dan harta yang dipendam
2. Pembelanjaan penerimaan Keuangan publik,Abu Ubaid menyebutkan kaidah mendasar dalam membatasi orang yang berhak atas kekayaan publik
Pendistribusian zakat yaitu kepada mereka 8 ashnaf seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an,sementara pendistribusian pengeluaran dan penerimaan khumus adalah sesuai dengan ketentuan Rasulullah,karena dana-dana publik merupakan keuangan publik maka harus dialokasikan untuk kesejahteraan publik,seperti kesejahteraan anak-anak korban bencana dan santunan lainnya

f. Al-Ghazali (1055-1111)

Kebijakan Fiskal Al-Ghazali antara lain yaitu:
Al-Ghazali menekankan bahwa negara memiliki peranan penting dalam menjalankan aktivitas ekonomi dari suatu masyarakat dengan baik dan juga dalam memenuhi kewajiban sosialnya. Ia menitikberatkan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran ekonomi, negara harus menegakkan keadilan, kedamaian, dan keamanan serta stabilitas. Ia menekankan perlunya keadilan, serta “aturan yang adil dan seimbang”. Negara juga memerlukan badan pengawas yang berfungsi mengawasi praktik-praktik pasar yang merugikan
Menurut al-Ghazali, apabila keadaan negara sedang sangat membutuhkan tentara untuk menjaga dan melindungi wilayahnya dari segala macam ancaman, sementara perbendaharaan negara tidak mencukupi maka pemerintah boleh memungut pajak atas rakyatnya yang mampu. Kebijakan ini hanya berlaku pada kondisi terdesak saat kas negara kosong. Untuk itu diperlukan sebuah pemerintahan yang kredibel.

Kebijakan Moneter Al-Ghazali antara lain yaitu:
Menurut Al-Ghazali Uang ibarat cermin yang tidak dapat merefleksikan dirinya sendiri,namun dapat merefleksikan semua warna yang masuk kedalamnya.Dalam kebijakannya Al-Ghazali melarang praktek penimbunan uang,karena dapat menarik peredaran uang untuk sementara yang dapat mengakibatkan lambatnya laju perputaran uang,memperkecil volume transasksi,kelangkaan produktivitas,menimbulkan lonjakan harga yang pada akhirnya akan melumpuhkan roda perekonomian,Al-Ghazali menganggap penimbunan uang sebagai suatu kejahatan,Al-Ghazali juga melarang kegiatan pemalsuan uang/mengedarkan uang palsu,
Menurut Imam Al-ghazali ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah ketika ingin mencetak uang,yaitu:
1. Uang tersebut dicetak dan diedarkan oleh pemerintah
2. Pemerintah menyatakan bahwa uang tersebut merupakan alat pembayaran resmi di daerah tersebut.
3. Pemerintah memiliki cadangan emas dan perak sebagai suatu tolak ukur dari uang yang beredar.

g. .Ibnu Hazm (994-1064H)

Kebijakan Fiskal Ibnu Hazm antara lain adalah:
1. Dalam Persoalan zakat,Ibnu hazm menekankan pada status zakat sebagai suatu kewajiban,Menurutnya Pemerintah sebgai pengumpul zakat dapat memberikan sanksi/hukuman kepada orang yang enggan mengeluarkannya,dan yang menolak zakat sebagai suatu kewajiban ia dianggap murtad
Dalam hal Pemungutan Pajak Ibnu Hazm fokus terhadap faktor keadilan,Menurutnya sikap kasar dan eksploitatif dalam pengumpulan pajak harus dihindari
Penghimpunan administrasi pajak di Andalusia pada masa Ibn Hazm dikemukakan oleh S.M.Imamuddin:
”Cabang departemen keuangan terendah berada di pedesaan dan dikelola oleh seorang kepala divisi yang disebut amil.Saat hasil panen tiba,ladang diawasi dan hasil produksinya diperhitungkan oleh seorang petugas yang disebut as-shar.Saat itu,ada mutaqabbil yang bertugas mengumpulkan pajak dan kewajiban lain berkaitan dengan fiskal di wilayahnya.Untuk mengawasi para petugas ini dari penipuan dan harga yang melebihi kewajiban dilakukan pengawasan ketat,sehingga jika hal ini dilakukan mereka akan ditangkap”

h.Ibnu Taimiyah(661-728H)

Ibnu Taimiyah sangat jelas memegang pentingnya kebijakan moneter bagi stabilitas ekonomi,maka untuk menjaga kestabilan tersebut yang harus dilakukan menurutnya adalah:
Negara bertanggung jawab untuk mengontrol ekspansi mata uang dan untuk mengawasi penurunan nilai uang yang keduanya dapat mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi
Negara harus sejauh mungkin menghindari anggaran keuangan yang defisit dan ekspansi mata uang yang tak terbatas,sebab akan mengakibatkan timbulnya infasi dan menciptakan ketidakpercayaan publik atas mata uang yang bersangkutan
i. Pemikiran Kaum Skolastik(1206/1270-1280M)
Ciri utama dari aliran pemikiran ekonomi Scholastik (scholasticism) adalah kuatnya hubungan antara ekonomi dengan masalah etis serta besarnya perhatian pada masalah keadilan. Hal ini karena ajaran-ajaran Scholastik mendapat pengaruh yang sangat kuat dari ajaran gereja. Ada dua orang tokoh utama aliran in yaitu Albertus Magnus (1206-1280) dan St. Thomas Aquinas (1225-1274). Albertus Magnus adalah seorang filsuf-religius dari Jerman. Salah satu pandangannya yang terkenal adalah pemikirannya tentang harga yang adil dan pantas. (just price),yaitu harga yang sama besarnya dengan biaya-biaya dan tenaga yang dikorbankan untuk menciptakan barang tersebut.
Tokoh kedua, yang dikenal lebih luas, Thomas Aquinas, adalah seorang teolog dan filsuf Italia. Selain pengikut Albertus Magnus, ajaran-ajaran Thomas Aquinas dipengaruhi oleh Aristoteles serta ajaran Injil. Dalam bukunya "Summa Theologica", Aquinas menjelaskan bahwa memungut bunga dari uang yang dipinjamkan adalah tidak adil, sebab ini sama artinya menjual sesuatu yang tidak ada.

j. Ibnu Khaldun (1332-1404M)

Kebijakan Fiskal

Jauh sebelum Adam Smith(w.1970) yang terkenal dengan hukum pajak,Ibnu Khaldun menekankan prinsip-prinsip tentang perpajakan dalam kitab Muqaddimah dengan tegas.Ibnu Khaldun menekankan pada prinsip pesamarataan dan kenetralan.Penetapan pajak yang berprinsip pada keadilan merupakan suatu keharusan.Ibnu Khaldun juga menganalisis efek dari pengeluaran belanja pemerintah dalam perekonomian yang nantinya dipelajari oleh Keynes.Ibnu Khaldun mengatakan ”penurunan dalam penghasilan pajak disebabkan juga oleh penurunan belanja pemerintah,semakin besar belanja pemerintah,semakin baik perekonomian.

Kebijakan Moneter

Sejalan dengan apa yang dikemukakan Al-ghazali,Ibnu Khaldun menyatakan bahwa uang tidak harus mengandung emas dan perak,hanya saja emas dan perak dijadikan standard nilai uang,sementara pemerintah menetapkan harganya secara konsisten.
Mengenai nilai tukar mata uang,Ibnu Khaldun menyatakan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang yang beredar di negara tersebut tetapi oleh tingkat produksi dan neraca pembayaran yang positif,sehingga bila kemampuan produksinya menurun,maka nilai uangnya menurun dan harga secara berkesinambungan akan meningkat dan pada kondisi ini inflasi terjadi

k.Al-Maqrizi (1364-1441M)

Kebijakan Moneter Al-Maqrizi antara lain:
Menurut Al-Maqrizi,mengindikasikan bahwa mata uang yang dapat diterima sebagai standard nilai,baik menurut hukum,logika,maupun tradisi hanya yang terdiri dari emas dan perak,oleh karena itu mata uang yang menggunakan bahan selain keduanya tidak layak disebut sebagai mata uang.
Kebijakan menciptakan fulus secara besar-besaran menurut Al-Maqrizi sangat mempengaruhi penurunan nilai mata uang secara drastis,Akibatnya uang tidak lagi bernilai dan harga-harga melambung tinggi yang pada gilirannya menimbulkan kelangkaan bahan makanan.
Al-Maqrizi menyatakan bahwa penciptaan mata uang dengan kualitas yang buruk akan melenyapkan mata uang yang berkualitas baik.Menurut Al-Maqrizi,pencetakan mata uang harus disertai dengan perhatian yang lebih besar dari pemerintah untuk menggunakan mata uang tersebut dalam bisnis selanjutnya dan hal ini tidak boleh diabaikanDalam hal pajak,Al-Maqrizi melarang pemerintah yang menerapkan sistem perpajakan yang menindas rakyat dengan memberlakukan berbagai pajak baru serta menaikkan tingkat pajak yang telah

F.REVISI (Hasil Diskusi Kelas)

1. Tanya: Apakah Self Assessment yang diterapkan Khalifah Utsman bin Affan sama dengan self Assesment system yang diterapkan Indonesia?
Jawab: Self assesment system merupakan system dengan cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan sendiri,secara sistematis yang diterapkan pada Zaman Khalifah Utsman sama dengan yang diterapkan di Indonesia saat ini,namun yang berbeda adalah system tersebut digunakan di Indonesia untuk pajak sedangkan pada Zaman Khalifah Utsman system tersebut digunakan untuk zakat.

2. Tanya: Dari sekian banyak macam kebijakan Moneter dan Fiskal yang diterapkan pada masa awal islam hingga pertengahan Islam mana yang paling tepat menurut Anda untuk diterapkan di Indonesia?
Jawab:Untuk menetapakan Kebijakan Moneter dan Fiskal bukanlah perkara mudah,yang jadi permasalahannya adalah bagaimana memperbaiki yang telah dibuat sebelum membuat kebijakan yang baru.Dari seluruh kebijakan moneter fiskal yang terpapar diatas tadi yang jadi permasalahan juga,apakah bisa dan cocok bila diterapkan di Indonesia? Bila semua ini bisa terjawab baru kita bisa menentukan mana kiranya yang baik,cocok dan tepat diantara kebijakan diatas bila diterapkan di Indonesia.

3. Tanya: Atas dasar apa Abu Ubaid mengenakan tarif jizyah 1/10 bagi air yang diari hujan dengan 1/5 dengan menggunakan biaya?
Jawab: Abu Ubaid menulis kitab yaitu Kitab Al-Amwal, kitab itu membahas tentang administrasi keuangan yang didalamnya tertera berbagai macam tarif yang tepat untuk pajak,zakat,maupun lainnya.

4. Tanya: Kenapa Khalifah Utsman bin Affan masih mendistribusikan harta baitul mal dengan prinsip keutamaan?
Karena bagi Khalifah Utsman dengan tetap mempertahankan system pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah besar uang kepada masyarakat yang berbeda-beda merupakan suatu unsur keadilan

5. Tanya: Bagaimana Menurut pendapat Anda dengan kebijakan moneter dan fiskal yang diterapkan di Indonesia?
Jawab: Sejauh ini yang saya ketahui tentang kebijakan moneter di Indonesia sudah berjalan cukup baik,namun harus terus disesuaikan dengan perkembangan zaman,Namun yang masih sangat perlu dibenahi adalah kebijakan fiskalnya yang bisa dikatakan krang efektif.

6. Tanya: Apakah dana cadangan pada masa Umar bin khattab dapat dikatakan pendapatan surplus? Mengapa?
Jawab: Pada masa pemerintahan Umar ibn al-khattab, pendapatan Negara mengalami peningkatan yang signifikan. Beliau membuat keputusan bahwa untuk tidak menghabiskan harta Baitul Mal sekaligus, tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada,bahkan diantaranya disediakan dana cadangan.Dana cadangan ini dapat dikatakan sebagai pendapatan surplus karena Kas Negara masih lebih banyak dari pengeluaran.

7. Tanya: Apa perbandingan pajak yang ada pada masa islam dengan pajak yang ada di Indonesia saat ini?
Jawab: Kalau dijelaskan secara detail jelas banyak perbedaan antara pajak pada masa islam dengan yang ada di Indonesia saat ini.dari jenis pajaknya sudah banyak yang berbeda.Namun yang menjadi sorotan disini adalah dalam hal pendistribusian pajak?Kemana uang pajak digunakan? Apakah sudah didistribusikan secara merata ke penduduk Indonesia? Ataukah hanya berputar dikalangan atas,yang memakan uang-uang pajak yang sebenarnya diperuntukkan untuk rakyat Indonesia? Dalam hal ini saja sudah terlihat jelas perbedaannya.

8. Tanya: Apa yang dimaksud dengan memberikan bantuan yang berbeda pada tingkat yang lebih tinggi pada prinsip keutamaan Khalifah Utsman?
Jawab: Pada prinsip keutamaan menggunakan pendistribusian yang berbeda pada harta baitul mal,dengan ketentuan keluarga Rasulullah dan sahabat-sahabat yang masuk islam pertama kali mendapatkan distribusi harta baitul mal yang lebih tinggi.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Dalam Islam, Untuk menjaga kestabilan moneter, beberapa hal berikut dilarang :
a. Permintaan yang tidak riil. Permintaan uang adalah hanya untuk keperluan transaksi dan berjaga-jaga.
b. Penimbunan mata uang (At-Taubah:34-35) sebagaimana dilarangnya penimbunan barang.
c. Transaksi talaqqi rukban, yaitu mencegat penjual dari kampung di luar kota untuk mendapat keuntungan dari ketidaktahuan harga. Distorsi harga ini merupakan cikal bakal spekulasi.
d. Segala bentuk riba (Al-Baqarah: 278)

Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus stabilitas, Islam tidak menggunakan instrument bunga atau ekspansi moneter melalui pencetakan uang baru atau deficit anggaran. Yang dilakukan adalah mempercepat perputaran uang dan pembangunan infrastuktur sektor riil.

Secara garis besar kebijakan fiskal versi Islam berbeda dengan kebijakan fiskal versi non Islam. Walaupun terdapat kesamaan definisi dan kesamaan tujuan namun secara substansial terdapat perberbedaan mulai dari landasan hukum yang dipakai, metode (baik cara pengumpulan hingga pada pendistribusian) yang di pakai, instrumen pendapatan negara hingga pada sistem yang dipakai.Landasan yang selalu menjadi pijakan di dalam sistem kebijakan fiskal Islam adalah al-Qur’an. Bahwa kebijakan fiskal yang dibangun oleh Rasulullah s.a.w pertama kali adalah sistem ekonomi harus mempunyai ideologi yang kuat yang didasarkan atas agama. Ekonomi tanpa ideologi sama saja hal nya dengan ekonomi kapitalis. Memisahkan antara kepentingan agama dan kepentingan ekonomi. Agama dinafikan sama sekali sehingga nilai-nilai moral tidak inklud di setiap praktek-praktek ekonomi. Dengan artian, teori hingga praktek ekonomi menafikan adanya moralitas.
Metode pendistibusian pada waktu kepemimpinan Rasulullah s.a.w dan Khulafaurrasidin dengan cara tepat sasaran dan langsung tanpa ada harta yang disembunyikan. Membedakan antara kekayaan negara yang intinya merupakan hak rakyat dengan kekayaan pejabat. Arah pendistribusiannya tepat sasaran dengan mengacu pada al-Qur’an (9: 60) yaitu yang berhak menerima zakat atau kekayaan negara adalah delapan asnab. Tidak ada kreteria manusia yang dipakai waktu itu.Dari sisi instrumen pendapatan negara tedapat perbedaan yang signifikan. Di dalam Islam zakat merupakan salah satu intrumen pendapatan negara yang paling diunggulkan dibadingkan dengan yang lain. Beberapa alasannya adalah bahwa zakat merupakan intruksi langsung dari Allah SWT serta mempunyai potensi terhadap perkembangan perekonomian. Sekarang muncul kreativitas yaitu adanya ZISWA (Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf).
Yang tidak kalah menariknya dalah bahwa Islam tidak pernah membenarkan untuk memberikan toleransi terhadap praktek bunga. Untuk menjaga kestabilan ekonomi maka Islam tidak membenarkan pemerintah untuk memperaktekkan riba dalam pijaman luar negeri. Berbeda dengan Indonesia dimana sistem bunga dalam pinjaman luar negeri masih mejadi dewa,sehingga Indonesia menjadi Negara yang bergantung terus-menerus. Maka seperti yang kita lihat, berabab-abab kita dilanda krisis karena sistem ekonominya salah.


DAFTAR PUSTAKA

Amalia, Euis. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer. Jakarta : Granada Press, 2007.
Karim, Adiwarman Azwar. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Edisi Ketiga. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2008.
Prahatma Rahardja, 2006. Teori Ekonomi Makro. Jakarta : Lembaga Penerbit FE UI, hal. 269.
Bramantyo Djohanputro, MBA, Ph.D, 2006.Prinsip-prinsip Ekonomi Makro. Jakarta : PPM, hal. 106.
http://idtesis.blogspot.com/2008/03/perkembangan-pemikiran-ekonomi-suatu.html
http://psa07.blogspot.com/p/download.html
http://zoulkem.wordpress.com/2010/01/14/kebijakan-fiskal-dan-moneter-pertengahan-islam/

http://hendrakholid.net/blog/2009/11/05/ziswaf_kebijakan-fiskal-pada-masa-awal-islam/

5 komentar:

  1. ini dibuat buat tugas individu pak maksum yah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. KARNA RASA HATI YANG GEMBIRA BERKAT BANTUAN AKI SOLEH
      MAKANYA SENGAJA NAMA BELIAU SAYA CANTUNKAN DI INTERNET !!!

      assalamualaikum wr, wb, saya IBU NUR INTAN saya Mengucapkan banyak2
      Terima kasih kepada: AKI SOLEH
      atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
      alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
      dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2…
      orang tua saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
      sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2.
      Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
      yang ingin merubah nasib
      seperti saya...?
      SILAHKAN GABUNG SAMA AKI SOLEH No; { 082-313-336-747 }

      Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
      Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini...!!
      1: Di kejar2 tagihan hutang..
      2: Selaluh kalah dalam bermain togel
      3: Barang berharga sudah
      terjual buat judi togel..
      4: Sudah kemana2 tapi tidak
      menghasilkan, solusi yang tepat..!
      5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual blom dapat juga,
      6: Pelet pemikat hati untuk pria
      7: Pesugihan tanpah tumbal
      8: Dukun santet paling ampuh
      satu jalan menyelesaikan masalah anda..
      Dijamin anda akan berhasil
      silahkan buktikan sendiri
      Atau Chat/Tlpn di WhatsApp (WA)
      No WA Aki : 082313336747

      TERIMA KASIH YANG PUNYA
      ROOM ATAS TUMPANGANYA SALAM KOMPAK SELALU

      "KLIK DISINI BOCORAN TOGEL HARI INI"

      Hapus
  2. mantap pas banget sama tugas makalah gw ,hahaha

    BalasHapus
  3. bagus sekali artikel nya…..

    saya Izin promo yaah…
    Ingin tau lebih banyak tentang ekonomi syari’ah???
    Ingin tau bagaimana aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari???
    Semuanya bisa didapatkan di website ini : http://syarifhidayat1992.blogspot.com
    Jangan lupa comment nya yaa, dan ikuti juga polling pendapat dalam website ini…
    Ditunggu kritik dan sarannya..
    Dijamin, akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat, hehhee…
    Terimakasih..
    “Manajemen Keuangan Syari’ah, memperbaiki keuangan anda secara syari’ah !!!”

    Website : http://syarifhidayat1992.blogspot.com

    Uang dan kebijakan moneter pada awal pemerintahan islam : http://syarifhidayat1992.blogspot.com/2013/04/uang-dan-kebijakan-moneter-pada-awal_17.html

    BalasHapus
  4. IZIN COPY PASTE YA MAS UNTUK BAHAN BACAAN

    BalasHapus